Terbongkarnya Kasus Dugaan Korupsi Minyakita, Siapa Tanggung Jawab?
caspo777 Li-putan6.com, Jakarta Sabtu, 8 Maret 2025 siang hari di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan kala itu bergerak seperti biasanya. Nampak tak aneh masyarakat berlalu-lalang mencari bahan pokok demi memenuhi kebutuhan keluarga di bulan puasa Ramadan.
Seiring matahari naik ke puncaknya, rombongan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman masuk ke kawasan Pasar Lenteng Agung. Pasar yang tadinya berjalan cukup tenang mulai beralih riuh mengikuti rombongan Mentan.
Tidak disangka, harga minyak goreng Minyakita dalam satu kemasan botol plastik dengan bubuhan merek warna kuning itu dibanderol Rp 18.000 per botol dengan kemasan tertera 1 liter.
"Berapa ini harganya?" tanya Amran.
"18.000 pak," sahut sang pedagang.
Tentu saja, harga Minyakita ini tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp 15.700 per liter.
Sedikit berbincang ringan, Amran pergi dengan 2 botol Minyakita di tangannya sembari berjalan ke luar kawasan Pasar Jaya Lenteng Agung. Urusan Amran dengan Minyakita belum selesai di sini.
Sesaat keluar dari Pasar Jaya Lenteng Agung, dia meminta dua gelas takar untuk menghitung jumlah pasti minyak goreng dalam kemasan botol itu. Dalam hitungan beberapa detik, staf Amran menuang seluruh isi botol ke gelas takar. Hasilnya, minyak goreng hanya mencapai titik 750 mililiter, jauh di bawah komposisi yang tertera dalam kemasan, 1 liter.
Botol kedua menunjukkan hasil yang tak berbeda jauh, hanya sebanyak 800 mililiter (ml), sama-sama di bawah 1 liter. "Yaa, 750 (ml) dengan 800 (ml)," ungkap Amran sambil memegang gelas takar.
"Ini tidak cukup satu liter. Ini kita di bulan suci Ramadhan mencari pahala, sibuk mencari pahala. Tapi saudara kita ini, ini mencetak dosa di bulan suci Ramadhan. Jadi kami minta ada PT-nya ini, PT Arta Eka Global Asia. Kami minta diproses. Kalau terbukti, ditutup. Kami minta diproses. Bila terbukti, disegel, ditutup," tegas Mentan Amran ke awak media, Sabtu (8/3/2025).
Amran meminta Satgas Pangan menelusuri perusahaan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa produsen Minyakita itu harus dipidana, meskipun perdata juga bisa diterapkan dalam kasus ini.
"Kalau bisa pidana, perdata, dua-duanya," kata Mentan.
Namun, Amran meminta Satgas Pangan untuk tidak menindak pedagang Minyakita di dalam pasar. Menurutnya, pedagang juga sebagai pihak yang dirugikan karena tidak tahu menahu.
"Tolong yang di dalam, jangan ditindaki, mereka tidak paham. Saudara kita itu mencari rezeki juga, tidak paham," imbuhnya.
Komentar
Posting Komentar