Masyarakat Keluhkan Layanan Coretax Kerap Error

 


caspo777 Aplikasi Coretax beberapa hari ini mendapatkan sejumlah keluhan dari masyarakat setelah peluncuran resminya di awal tahun 2025. Sejumlah pengguna banyak yang mengeluhkan bahwa layanan tersebut kerap mengalami gangguan atau error.

Platform administrasi perpajakan baru itu dilaporkan sempat mengalami beberapa masalah teknis yang menghambat para pengguna khususnya dalam proses pendaftaran dan pembuatan akun baru.

Melansir dari media sosial Instagram Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sejumlah warganet terlihat memberikan keluhannya melalui kolom komentar. Hampir sebagian besar pengguna mengeluhkan kesulitan mereka untuk melakukan login hingga pembuatan akun

Login ke akun coretax ga bisa, dari tadi dicoba login cuma muter2 (loading) tanpa akhir,” kata salah satu warganet.

Kemudian warganet lain mengeluhkan kesulitan mereka untuk melakukan pendaftaran akun khususnya untuk membuat NPWP baru karena ada beberapa fitur yang disebut tidak bisa diakses dengan normal.

Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beberapa hari yang lalu telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait sejumlah ketidaknyamanan yang terjadi dalam implementasi sistem Coretax DJP.

Pihak DJP Pajak saat ini juga diketahui terus mengupayakan adanya perbaikan sistem serta memastikan pelayanan dalam aplikasi tersebut menjadi lebih baik untuk seluruh masyarakat khususnya Wajib Pajak.

Kami terus berupaya memperbaiki sistem dan memastikan pelayanan yang lebih baik untuk seluruh Wajib Pajak,” 

Melansir dari Antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini telah memberikan pembaruan terkait perbaikan yang telah dilakukan pada penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.

Adapun berikut ini beberapa perbaikan serta pembaruan yang telah dilakukan oleh pihak DJP saat ini:

1. Pembuatan SKB PPh/PPN.

2. Pembuatan Kode Billing.

3. Pembayaran Utang Pajak SKP dan STP.

4. Proses pendaftaran yang meliputi masalah login.

5. Validasi wajah untuk sertifikat elektronik.

6. Kendala pembaruan data wajib pajak seperti rekening bank, alamat utama, dan profil perusahaan.

7. Pendaftaran NPWP.

8. Pendaftaran NPWP untuk Warga Negara Asing (WNA).

9. Pengiriman kode OTP (one-time password).

DJP juga mengimbau untuk bisa memverifikasi kebenaran data yang mereka miliki di sistem Coretax dan memperbaruinya jika diperlukan. Wajib Pajak juga diminta untuk memastikan kecocokan antara NIK dan NPWP agar akses layanan berjalan lancar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hoaks Haji dan Umrah Gratis dari Pemerintah, Simak Faktanya Agar Tak Terti

Sosok Ririn, Dalang Pembunuhan Sekeluarga Terkubur di Rumah Indramayu

AS Gempur 3 Situs Nuklir Iran, Memperparah Eskalasi Konflik?