Menanti Ekstradisi Buron Paulus Tannos dari Singapura, Babak Baru Kasus Korupsi E-KTP?

 


caspo777 Liputan6.com, Jakarta Paulus Tannos akhirnya ditangkap. Tersangka korupsi megaproyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) itu dibekuk lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada 17 Januari 2025.

Pemilik nama asli Thian Po Thjin itu sudah tiga tahun lebih jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tepatnya sejak 19 Oktober 2021. Tannos berhasil melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 2019.

Dalam pelariannya, Paulus Tannos mengganti identitas dan kewarganegaraan. Pada 2023, tim penyidik berhasil mendeteksi keberadaan Tannos di Bangkok. Namun KPK menemui kendala, karena Tannos sudah berganti kewarganegaraan dan menggunakan paspor Guinnes Bissau, salah satu negara di Afrika Barat. Sehingga pihak kepolisian Bangkok kesulitan memenuhi permintaan KPK untuk menangkap Tannos.

Selanjutnya, pada November 2024, penyidik KPK mengajukan provisional arrest atas nama Paulus Tannos yang berkediaman di Singapura kepada pengadilan Singapura.

Pengadilan Singapura menyetujui provision arrest atas nama Paulus Tannos yang bertempat tinggal di Singapura. Pada 17 Januari 2025, pihak CPIB melaksanakan penangkapan.

Saat ini Paulus Tannos ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Penahanan merupakan mekanisme yang diatur dalam perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.

Atas penangkapan tersebut, pihak KPK, Kementerian Hukum, Polri, dan Kejaksaan Agung langsung memulai proses pemenuhan berbagai dokumen dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.

"Saya melihat sudah sangat positif apa yang dilakukan Singapura, dalam hal ini penangkapan terhadap Paulus Tannos, tersangka korupsi yang sudah buron. Artinya, Singapura menghormati perjanjian ekstradisi antara kedua negara. Walaupun baru dan ini merupakan yang pertama, jadi saya pikir ini bagus," ujar mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo kepada Liputan6.com, Kamis, 30 Januari 2025.

Terkait masa penahanan 45 hari, Yudi meminta KPK harus bergerak cepat untuk memulangkan Paulus Tannos. Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Hukum, termasuk juga Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura, harus dapat menyelesaikan proses ekstradisi sebelum tenggat waktu penahanan selesai.

"Dan tentu pemerintah Indonesia sebisa mungkin memulangkan cepat Paulus Tannos, sehingga waktu penahanan tidak habis. Kita akan lihat bagaimana pihak Indonesia meyakinkan pihak Singapura melakukan ekstradisi Paulus Tannos," kata Yudi.

"Setidaknya dengan penahanan, pihak Singapura ini merupakan hal yang sangat penting. Karena tentu pihak Singapura sudah menganalisis dan pro ke Indonesia, dan Paulus Tannos bisa dibawa ke Indonesia, sehingga Paulus Tannos bisa mempertanggungjawabkan perbuatan," mantan penyidik KPK itu menambahkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hoaks Haji dan Umrah Gratis dari Pemerintah, Simak Faktanya Agar Tak Terti

Sosok Ririn, Dalang Pembunuhan Sekeluarga Terkubur di Rumah Indramayu

AS Gempur 3 Situs Nuklir Iran, Memperparah Eskalasi Konflik?