Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Impor Gula Kemendag
caspo777 Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap satu buronan kasus importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 sampai dengan 2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, sosok yang ditangkap itu adalah tersangka Ali Sanjaya Boedidarmo (ASB) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Kebun Tebu Mas (KTM). "Iya ASB, Dirut PT KTM," tutur Harli saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
"Selasa, 21 Januari 2025 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka HAT di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).
Menurut Harli, Hendrogiarto Antonio Tiwow langsung dibawa ke Kejagung usai penangkapan dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka. Dia pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Perannya sama seperti tujuh tersangka lainnya yang sudah ditahan kemarin. Bahwa ada kerja sama antara PT PPI dengan delapan korporasi, perusahaan, di mana yang bersangkutan adalah Direktur PT DSI melakukan kerja sama seolah-olah importasi gula yang mengakibatkan kerugian negara," jelas dia.
Adapun satu tersangka lagi yakni Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, masih dalam pengejaran petugas meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kepada yang bersangkutan (ASB) sudah dilakukan pencegahan supaya tidak bepergian ke luar negeri," Harli menandaskan.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo.Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar
Posting Komentar