Simak, Syarat dan Cara Pendaftaran Mudik Gratis 2025

 

caspo777 Liputan6.com, Bandung - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar program mudik gratis untuk Lebaran 2025. Melalui programnya mencakup sekitar 31 kota tujuan mudik, 9 kota asal arus balik, dan 5 kota arus mudik dan balik untuk sepeda motor.

Selain itu, Kemenhub juga mempersiapkan 520 unit bus untuk layanan mudik gratis dan dikatakan bisa menampung sekitar 21.536 penumpang untuk perjalanan mudik serta arus balik mudik.

Berdasarkan informasi dari media sosial Instagram Ditjen Hubdat pendaftaran dan registrasi ulang program mudik gratis dari Kemenhub 2025 dibuka mulai 10 Maret pukul 16.00 WIB hingga 23 Maret 2025.

Adapun kuotanya akan tersedia secara bertahan setiap harinya mulai pukul 08.00 WIB dan akan ditutup jika kuota telah penuh. Masyarakat yang ingin mendaftar program tersebut bisa melakukannya secara online.

Sebagai informasi, melansir dari situs resmi Kemenhub RI tujuan dari digelarnya program mudik gratis Lebaran 2025 untuk menekan tingginya jumlah pengguna kendaraan pribadi ketika momen lebaran.

Kemenhub juga berharap programnya dapat mengurangi kepadatan di jalan raya serta membantu masyarakat untuk menikmati perjalanan mudik yang nyaman dan aman.

Masyarakat yang ingin mendaftar program mudik gratis untuk Lebaran 2025 dari Kemenhub bisa memperhatikan syarat-syarat berikut:

  • Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Penumpang

1. Pendaftaran dilakukan secara online.

2. Satu akun peserta bisa melakukan pendaftaran maksimal tiga anggota keluarga dengan total empat peserta dalam satu akun.

3. Peserta wajib mempunyai dokumen kependudukan yang sah ketika mendaftar seperti KTP atau KK.

4. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik dan satu terminal untuk keberangkatan.

5. Peserta hanya diberi waktu H+3 hari setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

6. Jika lewat dari waktu H+3 hari peserta tidak melakukan validasi ulang maka data peserta dianggap hangus dan tidak bisa mendaftar ulang karena sistem akan memblok NIK.

7. Peserta berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika keberangkatan arus mudik.

8. Peserta wajib untuk datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan.

  • Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Sepeda Motor

1. Pendaftaran dilakukan secara online.

2. Peserta dapat mendaftarkan sepeda motor jika telah terdaftar sebagai penumpang mudik dan kota tujuan peserta terdapat kuota mudik sepeda motor.

3. Peserta yang telah terdaftar mudik dengan sepeda motor maka wajib untuk membawa kelengkapan surat kendaraan ketika menyerahkan sepeda motor sesuai dengan tanggal serta jam yang telah ditentukan.

4. Peserta wajib untuk menunjukan tiket penyerahan sepeda motor serta surat-surat kendaraan ketika mengambil sepeda motor di kota tujuan.

  • Syarat dan Ketentuan Penumpang Arus Balik

1. Peserta yang mengikuti arus mudik adalah peserta yang telah terdaftar pada arus mudik.

2. Peserta wajib untuk membawa kelengkapan data diri ketika melakukan registrasi ulang.

3. Peserta yang balik dengan sepeda motor wajib untuk membawa kelengkapan surat kendaraan.

4. Peserta melakukan registrasi ulang mulai H-2 sebelum tanggal keberangkatan.

5. Peserta dalam keadaan yang sehat jasmani dan rohani ketika keberangkatan arus mudik atau balik.

6. Peserta wajib untuk datang minimal satu jam sebelum keberangkatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hoaks Haji dan Umrah Gratis dari Pemerintah, Simak Faktanya Agar Tak Terti

Sosok Ririn, Dalang Pembunuhan Sekeluarga Terkubur di Rumah Indramayu

AS Gempur 3 Situs Nuklir Iran, Memperparah Eskalasi Konflik?