Anggota DPR Kritik Pemblokiran Rekening Nganggur: Negara Jangan Curigai Rakyat yang Diam!
Liputan6.com, Jakarta- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan memanggil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna meminta penjelasan soal kebijakan pemblokiran rekening dormant atau yang tidak aktif.
"Negara, dalam bentuk apa pun, tak boleh gegabah menaruh curiga ke rakyatnya sendiri, apalagi yang hanya sedang diam, bukan menghilang," kata Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan dalam keterangannya, Kamis (31/7).
Politikus Demokrat ini mengkritik pendekatan PPATK yang dianggap masih melihat dari lensa pemantauan semata, bukan pemahaman sosial. Dia heran mengapa justru rekening pasif rakyat kecil yang disasar.
"Seolah-olah rakyat kecil tak boleh pasif, harus kelihatan sibuk, harus aktif transaksi. Saya tidak tahu siapa yang menyusun kebijakan ini, tapi tampaknya dia tidak pernah hidup cukup lama di luar ring 1 Jakarta," sebutnya.
Hinca juga memberi contoh nyata di kampung halamannya, di mana banyak ibu-ibu masih menggunakan rekening sebagai tabungan harapan, bukan alat transaksi harian.
"Tidak ada QRIS, tak ada mobile banking, kadang bahkan tak ada ATM. Ini bukan revolusi keuangan digital, ini kekeliruan membaca kenyataan sosial," sambungnya.
Jangan Balas Dendam ke Rakyat Kecil
Hinca mengaku mendukung pengawasan keuangan yang dilakukan pemerintah. Namun, negara tak boleh gegabah menjadikan rekening tidak aktif sebagai dasar intervensi atas harta rakyat.
"Kalau mau memberantas judi online, ya kejar sindikatnya, jangan intimidasi masyarakat umum. Jangan balas dendam ke rakyat karena tak mampu menembus yang besar," tegasnya.
Dia memperingatkan, jika kebijakan ini dilanjutkan tanpa kepekaan sosial, bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
"Kalau rakyat sudah takut simpan uang di bank, lalu di mana mereka harus menaruh harapan? Di bawah bantal? Jangan sampai niat baik memberantas kejahatan berubah jadi kegaduhan nasional," pungkasnya.
Alasan PPATK Blokir Rekening Dormant
Sebagai informasi, salah satu alasan utama PPATK melakukan pemblokiran rekening dikarenakan tidak adanya aktivitas transaksi dalam periode tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
PPATK juga menemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening nganggur tersebut. Modusnya, praktik jual beli rekening ilegal, penggunaan untuk menampung hasil kejahatan, serta melakukan pencucian uang.
Sepanjang 2024, PPATK mengidentifikasi puluhan ribu rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan untuk deposit perjudian online.
Selain judi online, rekening dormant juga kerap dimanfaatkan untuk menampung hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.
Karenanya, tindakan pemblokiran rekening merupakan upaya PPATK untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari potensi kejahatan yang terus berkembang.
Komentar
Posting Komentar