Mulai Berbayar 2 Agustus 2025, Ini Rincian Tarif Tol Padang-Sicincin

 


Liputan6.com, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol Padang-Sicincin mulai Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB.

Usai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 672/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Pekanbaru–Padang Seksi Sicincin–Padang, yang terbit pada 16 Juli 2025.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan, ruas ini merupakan bagian dari Jalan Tol Pekanbaru-Padang yang sebelumnya telah lebih dulu beroperasi dari Pekanbaru hingga XIII Koto Kampar dan telah ditetapkan tarifnya. 

"Kami mengimbau kepada pengguna jalan tol yang ingin melintas dari arah Pekanbaru menuju Sicincin maupun sebaliknya untuk mengecek tarif yang berlaku dan memastikan saldo kartu Uang Elektronik (UE) mencukupi agar perjalanan tetap lancar tanpa hambatan di gerbang tol," ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Kehadiran Jalan Tol Padang-Sicincin diklaim mampu memangkas waktu tempuh perjalanan dari Padang ke Sicincin atau sebaliknya, dari semula sekitar 1,5 jam menjadi hanya 30 menit saja.

Berikut rincian tarif yang harus disiapkan untuk melintas di Jalan Tol Padang-Sicincin per 2 Agustus 2025:

Rute Padang-Kapalo Hilalang maupun sebaliknya;

  • Golongan I: Rp 50.500
  • Golongan II dan III: Rp 75.500
  •  Golongan IV dan V: Rp 100.500


  • Beroperasi Gratis Sejak 28 Mei 2925

    Adapun Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin sepanjang 36 km mukai dioperasikan gratis tanpa tarif sejak Rabu, 28 Mei 2025 pukul 07.00 WIB. 

    Pengoperasian tanpa tarif ini resmi dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 519/KPTS/M/2025 tanggal 19 Mei 2025, yang menetapkan bahwa tol tersebut dapat dioperasikan secara penuh. 

    Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menjelaskan, sebelum dioperasikan, ruas tol ini telah melewati Uji Laik Fungsi (ULF) pada 22–24 Januari 2025. Selanjutnya memperoleh Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLFO) pada 30 April 2025 dari Kementerian PU.

    Aman dan Layak Dilintasi

    "Dengan lolosnya ULF dan terbitnya SLFO maupun Kepmen, Jalan Tol Padang-Sicincin telah resmi dinyatakan aman dan layak digunakan oleh masyarakat umum," ujar Adjib beberapa waktu lalu. 

    Ia menambahkan, sebagai jalan tol pertama di Sumatra Barat, pengoperasian ruas ini menjadi sejarah baru dalam konektivitas dan mobilitas masyarakat setempat.

    Selama masa pengoperasian ini, pengguna jalan bisa mulai membiasakan diri dengan ketentuan yang berlaku di jalan tol, khususnya dalam penggunaan kartu uang elektronik (UE) di gerbang tol.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hoaks Haji dan Umrah Gratis dari Pemerintah, Simak Faktanya Agar Tak Terti

Sosok Ririn, Dalang Pembunuhan Sekeluarga Terkubur di Rumah Indramayu

AS Gempur 3 Situs Nuklir Iran, Memperparah Eskalasi Konflik?