Noel Minta Amnesti, Komisi III: Tidak Bisa Diberikan Sembarangan
ALPHASLOT88 Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menyatakan pemberian amnesti tidak bisa dilakukan sembarangan. Ia mengingatkan, ada prosedur pemberian dan pertimbangan yang harus sangat matang.
Hal tersebut menanggapi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
"Dalam kasus ini, saya tidak melihat ada pertimbangan yang khusus untuk ditimbang Presiden. Apalagi ia adalah wamennya Presiden yang punya program Asta Cita memberantas korupsi," kata Hinca pada wartawan, Minggu (24/8/2025).
Hinca menyebut, perbuatan Noel telah melukai rasa keadilan publik sehingga tak ada hal baik untuk jadi bahan pertimbangan pemberian amnesti.
"Saya tak melihat ada hal-hal yang dapat dipertimbangkan memberi pengampunan amnesti," kata dia.
Permintaan Noel
Sebelumnya, Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, berharap kasusnya diampuni Presiden Prabowo Subianto melalui pemberian amnesti.
Hal itu ia sampaikan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan oleh KPK.
"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel, Jumat (22/8/2025).
Komentar
Posting Komentar