Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Akhir Pekan Minggu 19 Oktober 2025, Semua Bebas Melintas

 



Liputan6.com, Jakarta -
 Hari Minggu kembali menjadi waktu istirahat bagi para pengendara dari rutinitas aturan pembatasan kendaraan di Jakarta.

Pada Minggu (19/10/2025), kebijakan ganjil genap tidak diterapkan, memberikan kelonggaran bagi semua kendaraan untuk melintas tanpa memikirkan nomor akhir pelat mereka.

Akhir pekan memang menjadi momen yang dinanti banyak orang untuk melepas penat, berkumpul bersama keluarga, atau sekadar menikmati udara luar.

Dengan ditiadakannya aturan pembatasan ganjil genap Jakarta, aktivitas masyarakat menjadi lebih fleksibel, baik untuk perjalanan singkat maupun rencana perjalanan panjang.

Meski demikian, perlu diingat bahwa bebas ganjil genap tidak berarti lalu lintas akan sepi. Justru, di banyak ruas jalan utama, volume kendaraan cenderung meningkat pada akhir pekan.

Banyak warga yang memilih keluar rumah untuk berwisata, berolahraga, atau sekadar bersantai di pusat perbelanjaan. Lonjakan ini sering kali menyebabkan kemacetan di beberapa titik. Oleh karena itu, pengendara tetap perlu memperhitungkan waktu keberangkatan agar perjalanan berjalan lancar.

Kebijakan ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja yaitu Senin hingga Jumat, sedangkan Sabtu, Minggu, dan tanggal merah hari libur nasional dikecualikan. Artinya, di hari Minggu seperti ini, semua kendaraan pribadi dapat melintas dengan bebas.

Untuk waktu pemberlakuan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB, mengikuti pola jam sibuk yang umumnya memicu peningkatan arus lalu lintas.

Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan hari libur untuk beraktivitas, kelonggaran ini dapat digunakan untuk menjelajahi jalur yang biasanya dibatasi pada hari kerja. Banyak pengendara memanfaatkan kesempatan ini untuk melintas di jalan-jalan yang pada hari biasa masuk ke dalam zona pembatasan.

DAFTAR

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hoaks Haji dan Umrah Gratis dari Pemerintah, Simak Faktanya Agar Tak Terti

Sosok Ririn, Dalang Pembunuhan Sekeluarga Terkubur di Rumah Indramayu

AS Gempur 3 Situs Nuklir Iran, Memperparah Eskalasi Konflik?