Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025? Simak Faktanya

 

alphaslot88 Liputan6.com, Jakarta -  Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah belum mengumumkan adanya kebijakan baru terkait kenaikan gaji tambahan bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini berarti bahwa besaran gaji yang diterima oleh pensiunan PNS masih mengacu pada penyesuaian yang telah berlaku sejak awal tahun 2024.

Kenaikan terakhir sebesar 12% tersebut telah efektif diberlakukan sejak 1 Januari 2024, diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Kebijakan ini berbeda dengan penyesuaian gaji pokok untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024."

Situasi ini penting untuk diketahui oleh seluruh pensiunan dan masyarakat luas, mengingat sering beredarnya informasi yang tidak akurat mengenai penyesuaian gaji. PT Taspen (Persero) sebagai lembaga penyalur resmi juga telah memberikan klarifikasi terkait isu-isu yang beredar.

Klarifikasi Isu Kenaikan Gaji Tambahan dan Peran Taspen

PT Taspen (Persero), sebagai lembaga resmi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyaluran dana pensiun, telah membantah adanya regulasi baru terkait kenaikan gaji atau tunjangan pensiunan PNS untuk tahun 2025. Taspen menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiunan berjalan normal sesuai aturan yang berlaku dan belum ada instruksi untuk penyesuaian baru.

Selain itu, PT Taspen juga mengimbau seluruh penerima manfaat untuk selalu berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Seluruh layanan Taspen tersedia gratis tanpa dipungut biaya, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 memang menyebutkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara. Namun, fokus utama yang tertulis dalam Perpres tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN yang masih aktif, terutama untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, bukan pensiunan.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024

Besaran gaji pokok pensiunan PNS untuk tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Nominal yang diterima bervariasi tergantung pada golongan terakhir saat pensiun dan masa kerja.

Berikut adalah rincian kisaran gaji pensiunan PNS per golongan yang berlaku saat ini:

  • Golongan I
    • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 1.892.000
    • Golongan Ib: Rp 1.685.700 - Rp 2.003.100
    • Golongan Ic: Rp 1.685.700 - Rp 2.087.800
    • Golongan Id: Rp 1.685.700 - Rp 2.176.100
  • Golongan II
    • Golongan IIa: Rp 1.685.700 - Rp 2.732.600
    • Golongan IIb: Rp 1.685.700 - Rp 2.848.200
    • Golongan IIc: Rp 1.685.700 - Rp 2.968.700
    • Golongan IId: Rp 1.685.700 - Rp 3.094.200
  • Golongan III
    • Golongan IIIa: Rp 1.685.700 - Rp 3.431.400
    • Golongan IIIb: Rp 1.685.700 - Rp 3.571.000
    • Golongan IIIc: Rp 1.685.700 - Rp 3.717.600
    • Golongan IIId: Rp 1.685.700 - Rp 3.871.000
  • Golongan IV
    • Golongan IVa: Rp 1.685.700 - Rp 4.030.000
    • Golongan IVb: Rp 1.685.700 - Rp 4.200.000
    • Golongan IVc: Rp 1.685.700 - Rp 4.377.800
    • Golongan IVd: Rp 1.685.700 - Rp 4.562.900
    • Golongan IVe: Rp 1.685.700 - Rp 4.755.800

Angka-angka ini merupakan kisaran gaji pokok yang diterima, belum termasuk tunjangan lainnya. Besaran pasti akan disesuaikan dengan masa kerja dan golongan pensiunan.

DAFTAR

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hoaks Haji dan Umrah Gratis dari Pemerintah, Simak Faktanya Agar Tak Terti

Sosok Ririn, Dalang Pembunuhan Sekeluarga Terkubur di Rumah Indramayu

AS Gempur 3 Situs Nuklir Iran, Memperparah Eskalasi Konflik?