Sita Rumah Riza Chalid di Jaksel, Kejagung: Barang Bukti Perkara Dugaan TPPU Korupsi Minyak Mentah
Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap rumah milik saudagar minyak Mohammad Rica Chalid (MRC) di kawasan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Penyitaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perkara korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2012 sampai dengan tahun 2023
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, kepemilikan rumah tersebut atas nama anak dari Riza Chalid.
"Ada pun benda/barang yang dilakukan Penyitaan yaitu berupa satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 557 meter persegi yang beralamat di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta," tutur Anang dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).
"Atas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza yang merupakan anak dari Tersangka MRC," sambungnya.
Menurut Anang, sebidang tanah beserta bangunan tersebut diduga merupakan hasil dan sarana kejahatan milik tersangka Riza Chalid.
"Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2012 sampai dengan tahun 2023," jelas Anang.
Komentar
Posting Komentar