Kacab Bank BUMN Tewas, Keluarga Desak 17 Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

 


ALPHA SLOT88 Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 17 tersangka kasus pembunuhan MIP, kepala cabang bank BUMN, menjalani rekonstruksi di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/11/2025).

Pihak keluarga hadir langsung menyaksikan adegan demi adegan. Setelah melihat proses rekonstruksi, keluarga menuntut pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana


Kuasa hukum keluarga, Tati Suryati, menegaskan dari rangkaian rekonstruksi tersebut terlihat para pelaku memang berniat untuk menghabisi korban.

"Kami hadir untuk memberikan dukungan kepada Polda Metro Jaya, karena dari pihak keluarga tetap menuntut penerapan pasal pembunuhan berencana," kata Tati di Polda Metro Jaya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hoaks Haji dan Umrah Gratis dari Pemerintah, Simak Faktanya Agar Tak Terti

Sosok Ririn, Dalang Pembunuhan Sekeluarga Terkubur di Rumah Indramayu

AS Gempur 3 Situs Nuklir Iran, Memperparah Eskalasi Konflik?